Selasa, 02 Desember 2025

"Rujuk Resmi di KUA: Mudah, Cepat, dan Gratis!"

 KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN RUJUK

Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar

Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan

Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama

Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir

Foto Copy Ijazah Terakhir

Foto Copy KTP El 2 orang Saksi

BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

WAKTU LAYANAN

60 Menit

PRODUK LAYANAN

Surat keteragan rujuk

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

1. Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah

ditalak satu atau dua.

2. Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk

(R3) dari Kalurahan.

3. Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat

tinggal.

4. Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di

atas.

5. KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).

6. KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.

7. Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.

8. KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).

9. KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.

10. KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.

11. Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di

PA.

12. KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar