KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI
Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat
Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut
Fotokopi akta lahir suami dan istri
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Fotokopi paspor suami
Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
120 menit
PRODUK LAYANAN
Surat keterangan nikah luar negeri
PROSEDUR LAYANAN
Layanan langsung (Offline) :
1. Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).
2. Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.
3. Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang
bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat
pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.
4. Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik
indonesia.
5. KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).
6. KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.
Layanan Online :
1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
2. Pemohon melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi ini pada menu "Ajukan Permohonan".
3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak
ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').
4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan. semua persyaratan dijadikan 1 file.
5. Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik
dokumen).
6. Operator KUA memproses pengajuan pemohon.
7. Operator KUA memberikan surat keterangan menurut model NL dan mengirimkannya melalui

Tidak ada komentar:
Posting Komentar