Selasa, 02 Desember 2025

''Mau Daftarkan Nikah Luar Negeri? Ini Panduannya!''

 


KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI

Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke

dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat

Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut

Fotokopi akta lahir suami dan istri

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Fotokopi paspor suami

Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

WAKTU LAYANAN

120 menit

PRODUK LAYANAN

Surat keterangan nikah luar negeri

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

1. Suami/Istri mengisi surat permohonan pendataran nikah di luar negeri. (download di sini).

2. Bukti Perkawinan di luar negeri tersebut dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

3. Suami/istri mendaftarkan ke KUA di mana dia tinggal paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang

bersangkutan kembali ke Indonesia. Jika lebih dari 1 tahun pemohon membuat surat

pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatannya.

4. Membawa buku nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari Kepala Kantor Perwakilan Republik

indonesia.

5. KUA melakukan pencatatan pernikahan dalam Buku pendaftaran nikah di luar negeri (NL).

6. KUA memberikan surat keterangan menurut model NL.

Layanan Online :

1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

2. Pemohon melakukan pengajuan layanan melalui aplikasi ini pada menu "Ajukan Permohonan".

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak

ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan. semua persyaratan dijadikan 1 file.

5. Pemohon mengirim dokumen fisik yang dibutuhkan (Jika diperlukan pengiriman fisik

dokumen).

6. Operator KUA memproses pengajuan pemohon.

7. Operator KUA memberikan surat keterangan menurut model NL dan mengirimkannya melalui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar