KUA Kapanewon Dlingo melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya pada pelaksanaan akad nikah.
Melalui peran penghulu dan jajaran KUA, prosesi pernikahan berjalan dengan tertib, khidmat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KUA Kapanewon Dlingo dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar