Kamis, 27 November 2025

ALUR PELAYANAN NIKAH


     poster informatif dari KUA Dlingo yang menjelaskan “5 Alur Pelayanan Nikah”.

     Desainnya menggunakan ilustrasi pasangan calon pengantin dan ikon-ikon yang mewakili tiap tahap. Lima langkah yang ditampilkan adalah:

  1. Pendaftaran Nikah

  2. Pemeriksaan Data Nikah

  3. Bimbingan Perkawinan

  4. Pelaksanaan Akad Nikah

  5. Pencatatan Nikah

Poster ini bertujuan memberi panduan singkat dan jelas mengenai proses resmi pernikahan di KUA. Di bagian bawah juga terdapat akun Instagram @kua_dlingo sebagai kontak informasi tambahan.

PEGAWAI KUA KAPANEWON DLINGO ........

 

“Pegawai KUA Dlingo mengikuti pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana di wilayah setempat.”


Upaya KUA Dlingo dalam Pelatihan Pencegahan Bencana

KUA Dlingo terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana di wilayah Dlingo. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana yang diselenggarakan di Bantul. Melalui pelatihan ini, pegawai KUA Dlingo mendapatkan pemahaman dan keterampilan dasar tentang langkah-langkah mitigasi, penanganan awal, serta strategi komunikasi saat terjadi bencana.

Keterlibatan aktif dalam pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Dlingo untuk:

  • Meningkatkan kapasitas SDM dalam menghadapi keadaan darurat.

  • Memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

  • Mengedukasi masyarakat, khususnya melalui layanan dan kegiatan keagamaan, terkait pentingnya kesiapsiagaan bencana.

  • Mendorong budaya sadar bencana di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dengan mengikuti kegiatan ini, KUA Dlingo berharap mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, dukungan, dan layanan kemasyarakatan yang responsif terhadap potensi bencana di wilayah Dlingo.


Kamis, 20 November 2025

MEDIASI TENTANG HARTA WARISAN

AKAN ADA HIKMAH DALAM KE ILMUAN 

            Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Dlingo, berlangsung sebuah proses mediasi antara anggota sebuah keluarga yang sedang menghadapi sengketa harta warisan. 

    Seorang pejabat KUA memimpin pertemuan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, berupaya membantu para pihak menemukan titik temu.

    Empat anggota keluarga duduk berhadapan, sebagian tampak tegang dan terdiam, menunjukkan besarnya beban emosional dalam persoalan yang dibahas.

     Melalui dialog terarah, penjelasan hukum, dan pendekatan persuasif, KUA Kapanewon Dlingo berperan sebagai penengah untuk menjaga keharmonisan keluarga serta memastikan penyelesaian dilakukan dengan adil dan damai.

    Pertemuan ini menggambarkan komitmen KUA untuk tidak hanya melayani administrasi keagamaan, tetapi juga menjadi lembaga yang membantu masyarakat menyelesaikan konflik keluarga, khususnya terkait harta waris, dengan musyawarah dan nilai-nilai keislaman.


Selasa, 18 November 2025

KUA KAPANEWON DLINGO


KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN RUJUK

  • Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dari Kalurahan/Desa
  • Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar
  • Surat Persetujuan Rujuk (R3) dari Desa/Kelurahan
  • Akta Cerai asli dari Pengadilan Agama
  • Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Foto Copy KTP El 2 orang Saksi

BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

WAKTU LAYANAN

60 Menit

PRODUK LAYANAN

Surat keteragan rujuk

PROSEDUR LAYANAN

Layanan langsung (Offline) :

1. Suami dapat merujuk istri yang masih berada dalam masa iddah talak raj'i,yaitu setelah

ditalak satu atau dua.

2. Suami dan istri membuat Surat Keterangan untuk Rujuk (R1) dan Surat Persetujuan Rujuk

(R3) dari Kalurahan.

3. Suami dan istri memohon rekomendasi Rujuk dari KUA bagi yang rujuk di luar wilayah tempat

tinggal.

4. Suami dan istri mendaftar ke Kantor Urusan Agama dengan melengkapi persyaratan rujuk di

atas.

5. KUA Menerima pendaftaran rujuk dan mencatat dalam Buku Pendaftaran Rujuk (R2).

6. KUA Melakukan Pemerikaan Rujuk (RB) dan menetapkan waktu pelaksanaan rujuk.

7. Suami meIaksanakan ikrar Rujuk di hadapan penghulu dan 2 orang saksi.

8. KUA mencatat Ikrar Rujuk dalam Akta Rujuk (R).

9. KUA menerbitkan Kutipan Akta Rujuk (Ra) dan menyerahkan pada suami dan istri.

10. KUA membuat pemberitahuan Rujuk (RD) ke Pengadilan Agama.

11. Suami dan istri menyampaikan pemberitahuan rujuk ke PA untuk mengambil Buku Nikah di

PA.

12. KUA tempat nikah memberi catatan rujuk pada perubahan status di buku nikah/akta nikah.

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN WAKAF

KUA KAPANEWON DLINGO