Kantor ini adalah institusi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan/kapanewon yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam.
Fungsi Utama:
Balai Nikah:
Melayani pendaftaran, pencatatan, dan pelaksanaan akad nikah bagi umat Islam di wilayah Kapanewon Dlingo.
Digunakan juga untuk menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin, seringkali bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk membentuk keluarga yang berkualitas.
Manasik Haji:
Berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan dan pelatihan Manasik Haji (tata cara pelaksanaan ibadah haji) bagi calon jemaah haji di wilayah Dlingo.
Pelayanan Keagamaan Umum:
Menyelenggarakan penyuluhan dan layanan konsultasi keagamaan Islam, penerbitan surat-surat keagamaan, serta pengelolaan wakaf dan zakat di tingkat kecamatan.
Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini dirancang untuk menyediakan tempat yang representatif dan nyaman bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan atau mengikuti bimbingan keagamaan.
0851-0177-8486
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan
Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak
Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar
Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
1 Jam
PRODUK LAYANAN
Duplikat buku nikah
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (OFFLINE)
1. Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah
2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan
3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan
4. Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah
5. Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon
LAYANAN ONLINE
Belum tersedia layanan onl…
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin
Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)
Surat permohonan hendak menikah (N2)
Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki,
wanita, dan wali nikah
Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dengan background biru
Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup
Akta Kematian / Kete…
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN LEGALISASI BUKU NIKAH
Buku nikah asli Suami/Istri
Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Menyerahkan FC KTP suami/istri
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
FC buku nikah legal
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline)
1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah
2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
3. Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA
atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.
4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran
buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi
5. Fotokopi yang sudah…
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai
(N4)
Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita
Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita
Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup
Nama KUA tujuan (tempat nikah)
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat rekomendasi nikah
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline):
1. Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin
2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.
4. Petugas memproses permohonan
5. Petugas menerbitkan surat rekomendas…
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN KETERANGAN BELUM MENIKAH
Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani Lurah
Foto copy KTP dan KK
BIAYA LAYANAN
Rp.0,-
WAKTU LAYANAN
10 Menit
PRODUK LAYANAN
Surat keterangan belum menikah
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline) :
1. Datang ke KUA dengan membawa persyaratan
2. Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen
3. Petugas menandatangani surat keterangan belum menikah
Layanan Online
Belum tersedia
LAYANAN TERSEDIA DI KUA
BANTUL
KULON PROGO
GUNUNGKIDUL
SLEMAN
KOTA YOGYAKARTA
KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN IKRAR TAUKIL WALI
FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)
FC KTP calon pengantin
FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)
FC KTP 2 orang saksi
Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
60 menit
PRODUK LAYANAN
Surat Taukil Wali
PROSEDUR LAYANAN
Layanan Langsung (Offline) :
1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan
2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi
3. Semua fihak menandatangani surat taukil wali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar