Kamis, 04 Desember 2025

“Mau urus layanan nikah? KUA Dlingo siap bantu!”

     Kantor ini adalah institusi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan/kapanewon yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam.

​Fungsi Utama:

​Balai Nikah:

​Melayani pendaftaran, pencatatan, dan pelaksanaan akad nikah bagi umat Islam di wilayah Kapanewon Dlingo.

​Digunakan juga untuk menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin, seringkali bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk membentuk keluarga yang berkualitas.

​Manasik Haji:

​Berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan dan pelatihan Manasik Haji (tata cara pelaksanaan ibadah haji) bagi calon jemaah haji di wilayah Dlingo.

​Pelayanan Keagamaan Umum:

​Menyelenggarakan penyuluhan dan layanan konsultasi keagamaan Islam, penerbitan surat-surat keagamaan, serta pengelolaan wakaf dan zakat di tingkat kecamatan.

​Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini dirancang untuk menyediakan tempat yang representatif dan nyaman bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan atau mengikuti bimbingan keagamaan.

0851-0177-8486

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

Permohonan pembuatan duplikat dari desa/kelurahan

Fotocopy KTP dan KK Suami dan Istri

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang) atau Buku Nikah yang Rusak

Foto berwarna background biru ukuran 4x6 = 1 lembar dan 2x3= 2 lembar

Surat kuasa bermaterai 10.000,- jika diurus oleh orang lain

BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

WAKTU LAYANAN

1 Jam

PRODUK LAYANAN

Duplikat buku nikah

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (OFFLINE)

1. Pemohon datang ke KUA tempat dikeluarkan Buku Nikah

2. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan

3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen dan persyaratan

4. Petugas memproses penerbitan duplikat Buku Nikah

5. Petugas menyerahkan duplikat Buku Nikah kepada pemohon

LAYANAN ONLINE

Belum tersedia layanan onl…

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH

Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua calon pengantin

Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin

Surat persetujuan kedua calon mempelai (N4)

Surat permohonan hendak menikah (N2)

Surat rekomendasi nikah dari KUA bagi calon pengantin yang berasal dari luar kecamatan

Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin laki-laki,

wanita, dan wali nikah

Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita

Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar dengan background biru

Surat izin orang tua (N5) bagi calon pengantin berusia di bawah 21 tahun

Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda cerai hidup

Akta Kematian / Kete…

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN LEGALISASI BUKU NIKAH

Buku nikah asli Suami/Istri

Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)

Menyerahkan FC KTP suami/istri

BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

WAKTU LAYANAN

10 Menit

PRODUK LAYANAN

FC buku nikah legal

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (Offline)

1. Pemohon datang ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah

2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA

3. Petugas KUA melakukan penelitian dan mencocokkan dengan Akta Nikah yang ada di KUA

atau melakukan verifikasi dengan KUA yang mengeluarkan buku nikah.

4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan Akta Nikah serta diyakini kebenaran

buku nikah tersebut, petugas KUA akan memberikan legalisasi

5. Fotokopi yang sudah…

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili

Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa dan Surat persetujuan kedua calon mempelai

(N4)

Fotokopi KTP dan KK calon pengantin laki-laki dan wanita

Fotokopi akta lahir calon pengantin laki-laki dan wanita

Akta cerai aseli jika pemohon berstatus Janda/Duda cerai hidup

Nama KUA tujuan (tempat nikah)

BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

WAKTU LAYANAN

10 Menit

PRODUK LAYANAN

Surat rekomendasi nikah

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (Offline):

1. Membawa persyaratan nikah ke KUA domisili calon pengantin

2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas

3. Petugas memeriksa berkas persyaratan calon pengantin.

4. Petugas memproses permohonan

5. Petugas menerbitkan surat rekomendas…

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN KETERANGAN BELUM MENIKAH

Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani Lurah

Foto copy KTP dan KK

BIAYA LAYANAN

Rp.0,-

WAKTU LAYANAN

10 Menit

PRODUK LAYANAN

Surat keterangan belum menikah

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (Offline) :

1. Datang ke KUA dengan membawa persyaratan

2. Petugas memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen

3. Petugas menandatangani surat keterangan belum menikah

Layanan Online

Belum tersedia

LAYANAN TERSEDIA DI KUA

BANTUL

KULON PROGO

GUNUNGKIDUL

SLEMAN

KOTA YOGYAKARTA

KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN IKRAR TAUKIL WALI

FC KTP dan KK pemohon (wali nikah)

FC KTP calon pengantin

FC Akta Kelahiran anak (calon pengantin perempuan)

FC KTP 2 orang saksi

Nama KUA tempat nikah, dan data mas kawin

BIAYA LAYANAN

Rp. 0,-

WAKTU LAYANAN

60 menit

PRODUK LAYANAN

Surat Taukil Wali

PROSEDUR LAYANAN

Layanan Langsung (Offline) :

1. Datang ke KUA setempat dengan membawa persyaratan

2. Melakukan ikrar taukil wali di hadapan Petugas dan 2 orang saksi

3. Semua fihak menandatangani surat taukil wali



Tidak ada komentar:

Posting Komentar