Mulai tahun 2018 , KUA Kecamatan Dlingo
menganjurkan warganya yang akan menikah untuk menanam dua pohon di
wilayahnya sebelum melakukan akad nikah.
Dalam aturan tersebut, calon pengantin dianjurkan menanam dua pohon, dengan
disaksikan oleh para wali, setelah itu dari pihak KUA baru akan menikahkan. Kepala KUA Dlingo, Ngatijan, S Ag. SH. mengatakan, kebijakan tersebut demi
penghijauan dan menjadi warisan generasi penerus. Menurutnya, jika satu
bulan ada minimal 25 pernikahan, maka
akan ada 50 pohon baru yang ditanam oleh kedua pasangan pengantin.
Pohon yang ditanam adalah pohon produktif, seperti pohon buah mangga,
rambutan atau pohon apa pun, yang hasilnya kelak dapat dinikmati oleh anak cucuk
mereka, dan tanaman yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Kepala KUA Kecamatan Dlingo; mengatakan sudah saatnya pegawai Kemenag, untuk
terus berinovasi dengan perkembangan zaman dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara maksimal, dengan pelayanan yang terbaik dan menyenangkan.“Saatnya kini kita menjadi pelayan masyarakat yang baik. Program yang sudah
baik, kita tingkatkan. Tetapi kita tidak boleh berhenti di situ saja,
inovasi-inovasi perlu kita lakukan demi memberikan yang terbaik bagi Masyarakat”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar