Sabtu, 11 Mei 2019

"Menikah Menanam"


Mulai tahun 2018 , KUA Kecamatan Dlingo  menganjurkan warganya yang akan menikah untuk menanam dua pohon di wilayahnya sebelum melakukan akad nikah. 


Dalam aturan tersebut, calon pengantin dianjurkan menanam dua pohon, dengan disaksikan oleh para wali, setelah itu dari pihak KUA baru akan menikahkan. Kepala KUA Dlingo, Ngatijan, S Ag. SH. mengatakan, kebijakan tersebut demi penghijauan dan menjadi warisan generasi penerus. Menurutnya,  jika satu bulan ada minimal 25  pernikahan, maka akan ada 50 pohon baru yang ditanam oleh kedua pasangan pengantin. 

Pohon yang ditanam adalah pohon produktif, seperti pohon buah mangga, rambutan atau pohon apa pun, yang hasilnya kelak dapat dinikmati oleh anak cucuk mereka, dan tanaman yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Kepala KUA Kecamatan Dlingo; mengatakan sudah saatnya pegawai Kemenag, untuk terus berinovasi dengan perkembangan zaman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, dengan pelayanan yang terbaik dan menyenangkan.“Saatnya kini kita menjadi pelayan masyarakat yang baik. Program yang sudah baik, kita tingkatkan. Tetapi kita tidak boleh berhenti di situ saja, inovasi-inovasi perlu kita lakukan demi memberikan yang terbaik bagi Masyarakat”. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar