KELENGKAPAN BERKAS PERSYARATAN KTP DAN KK BAGI PENGANTIN BARU
Mengisi blangko pindah domisili untuk gabung Kartu Keluarga (KK) atau untuk membuat KK
mandiri (F-1.03) Unduh Di sini
Mengisi blangko perubahan elemen data kependudukan (F1.06) (Pendidikan,Pekerjaan, Gol
darah), jika belum update. Unduh di sini
Kartu Keluarga calon suami dan calon istri (Aseli)
KTP calon suami dan calon Istri (aseli)
BIAYA LAYANAN
Rp. 0,-
WAKTU LAYANAN
1 hari setelah akad nikah
PRODUK LAYANAN
KTP dan Kartu Keluarga (sudah gabung)
PROSEDUR LAYANAN
Mekanisme KAPERU
H-2 (Minimal) Pengantin di KUA:
1. Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F1.06);
2. Petugas KUA Memastikan Pengantin sudah mengisi F1.06 terkait perubahan pendidikan,
pekerjaan, gol. darah, gelar;
3. Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
4. Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
5. Menyerahkan KTP dan KK asli.
H-1 Petugas KUA:
Mengirim nomor buku nikah, tanggal pernikahan, perubahan elemen data lainnya dan alamat
pindah, ke Operator Dukcapil melalui WhatsApp;
Hari H (Hari Kerja) Petugas di KUA:
1. Menyerahkan kepada Petugas di Kapanewon: F1.06, F1.03, Berkas dokumen/bukti pendukung
perubahan, KK dan KTP asli.
2. Mengambil KK dan KTP di Kapanewon;
3. Mengisi formulir pindah penduduk (F1.03);
4. Melampirkan fotokopi dokumen/bukti pendukung perubahan data;
5. Menyerahkan KTP dan KK kepada Pengantin
Petugas Operator DUKCAPIL
1. Memverifikasi F1.06, F1.03, dan berkas persyaratan;
2. Entry perubahan elemen data;
3. Upload foto F1.06, dokumen/bukti perubahan ke SIAK;
4. Cetak KK Ortu, KK dan KTP Pengantin;
5. Menyerahkan ke Petugas KUA;
6. Petugas Operator DUKCAPIL memusnahkan KTP lama, dan mengarsipkan berkas perubahan.
Keterangan:
Jika pernikahan di hari libur, KK dna KTP baru bisa diambil dari hari kerja berikutnya. atau Petugas
KUA memberikan tanda pengambilan kepada pengantin untuk mengambil KK dan KTP di
Kapanewon.
LAYANAN TERSEDIA DI KUA
